Desa Cikampek Pusaka
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang - 32
CAHYADI | 24 Juni 2026 | 536 Kali Dibaca
Artikel
CAHYADI
24 Juni 2026
536 Kali Dibaca
Karawang, Juni 2026 – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Karawang mulai menjadi perhatian berbagai pihak. Seiring akan berakhirnya masa keanggotaan BPD periode sebelumnya pada tahun 2026, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan diharapkan mulai mempersiapkan tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, kegiatan sosialisasi dan persiapan pengisian anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034 telah mulai dilaksanakan. Tahapan ini bertujuan memastikan proses pemilihan berjalan demokratis, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. BPD Memiliki Peran Strategis di Desa BPD merupakan lembaga yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pemilihan anggota BPD menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Tahapan Pemilihan Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengisian anggota BPD dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: Pembentukan panitia pengisian anggota BPD melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penyusunan tata tertib dan jadwal kegiatan. Penjaringan dan pendaftaran bakal calon anggota BPD. Verifikasi persyaratan administrasi calon. Penetapan calon yang memenuhi syarat. Pelaksanaan musyawarah perwakilan atau pemungutan suara sesuai mekanisme yang ditetapkan. Penetapan calon terpilih. Pengusulan pengesahan kepada Bupati melalui Camat. Pelantikan anggota BPD terpilih. Dorongan Penyusunan Regulasi Teknis Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang segera menerbitkan regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan BPD 2026. Regulasi tersebut diperlukan agar seluruh desa memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD. Menurut berbagai masukan yang berkembang, proses pemilihan harus menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, independensi panitia dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Harapan untuk Desa di Kabupaten Karawang Pemilihan BPD 2026 diharapkan dapat menghasilkan anggota yang memiliki integritas, memahami kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi mitra strategis kepala desa dalam pembangunan desa. Dengan proses yang terbuka dan partisipatif, keberadaan BPD diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa dan mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh desa di Kabupaten Karawang.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2610
Populasi
2471
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
5081
2610
Laki-laki
2471
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
5081
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
PENDI SUPENDI
Sekretaris Kepala Desa
CAHYADI
Kaur Keuangan
TEJA ATMAJA
Kasi Pemerintahan
MADTOMI
Kaur Umum dan Perencanaan
HERI SUSANTO
Kasi Kesejahteraan
RIAN PERDIANTO
Kasi Pelayanan
SITI ROHAYANI
Dusun Cikampek Tua Timur
AGUS RHOMDANI
Dusun Cikampek Tua Barat
JUHARISTO
Desa Cikampek Pusaka
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 1,166 |
| Kemarin | : | 1,269 |
| Total | : | 958,752 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar